Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 184 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERKELAHIAN REMAJA (Studi di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan) Pratiwi Virdayanti; Wiwin Ariesta; Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i2.81

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai efektifitas pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan perkelahian remaja studi kasus di Desa Semare. Dengan identifikasi masalah bagaimana penerapan pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan perkelahian remaja di Desa Semare, Bagaimana upaya Pemerintah Desa Semare dalam menanggulangi kasus perkelahian tersebut dan bagaimana upaya Pemerintah Desa Semare agar tidak terjadi perkelahian Remaja. Lokasi Penelitian ini terletak di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Konflik perkelahian antar remaja Desa terjadi berulang-ulang dan terus berlanjut. Didalam hal ini poin terpenting adalah bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Seluruh masyarakat harus ikut berperan dalam menanggulangi kasus perkelahian antar remaja ini, termasuk orang tua, guru, pemerintah desa, juga aparat kepolisian. Selain itu, konflik perkelahian antar remaja desa diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelesaian tindak pidana perkelahian antar remaja paling banyak dilakukan secara damai apabila masing-masing pihak tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan kerusakan yang ditimbulkan tidak begitu parah maka pihak desalah yang menyelesaikannya dengan mengendalikan masa serta bertemu dengan beberapa pihak yang berkonflik untuk mencari solusi perdamaian.Solusi perdamaian itupun dilakukan dengan berunding dan musyawarah serta melakukan perjanjian antar pihak yang berkonflik. Maka dari hasil jurnal ini diharapkan masyarakat faham tentang bagaimana proses penanggulangan perkelahian remaja agar masyarakat paham ketika terjadi kasus terutama kasus perkelahian agar tidak langsung main hakim sendiri dan memilih jalur damai.