Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 9 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN PASURUAN Tarekh Ari Prayogo; Humiati Humiati; Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i1.65

Abstract

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, tidak dapat dihindari adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah untuk dapat membawa skill dalam rangka transfer of knowledge atau transfer of know how, dengan tidak menyampingkan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia. Khusus mengenai Tenaga Kerja Asing diatur dalam Pasal 42 sampai Pasal 49 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengisyaratkan agar dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya terhadap masalah keamanan (security) dan berkurangnya kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Pasuruan, karena banyaknya perusahaan berdiri di Kabupaten Pasuruan dan tentunya tidak sedikit pula perusahaan tersebut menggunakan Tenaga Kerja Asing.Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban antara Tenaga Kerja Asing dengan seluruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan berjalan selaras, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan NomorĀ  9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing pada hakikatnya sama-sama harus memenuhi kewajibannya, yakni untuk membuat suatu perjanjian kerja, harus memiliki Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berguna untuk mengurus izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib membayar kompensasi atas setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakannya, kemudian menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku, menunjuk tenaga kerja warga Negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing, juga mengikutsertakannya dalam program jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing ke Negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Kendala-kendala yang ditemui adalah adanya Tenaga Kerja Asing yang bekerja hanya menggunakan visa kunjungan tanpa visa untuk bekerja, juga tidak adanya penunjukan pelatihan dan Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, dan lemahnya penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi