Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Muchammad Agung Laksono; Ronny Winarno; Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.104

Abstract

Tanah merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan masyarakat. Selain kebutuhan pokok berupa makanan dan pakaian, manusia juga perlu adanya tanah untuk ditinggali sebagai tempat tinggal dan kediaman mereka. Dalam memberikan suatu kepastian hukum serta menjamin hak milik tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka masyarakat harus memiliki alat bukti beruoa sertifikat hak milik (SHM). Rumah tinggal merupakan kebutuhan yang yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, sebaiknya tanah yang dipakai sebagai rumah tinggal yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) harus diubah menjadi Hak Milik.Peningkatan HGB menjadi Hak Milik merupakan bentuk dari penegakan dan penegasannya terkait hapusnya hak atas tanah semula/asal atas pemberian hak atas tanah baru. Dengan dihapusnya hak atas tanah asal itu maka dengan sendirinya, hapus juga hak tanggungan yang membebaninya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi peningkatan HGB menjadi Hak Milik. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait prinsip hukum kepemilikan tanah yang berstatus HGB dan mengapa peningkatan HGB menjadi Hak Milik dalam PP RI No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah perlu diupayakan.Pendekatan penelitian ini mengarah pada studi kepustakaan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ada metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai aturan, norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi acuan perilaku dan tingkah laku setiap orang. Penelitian hukum normatif ini adalah proses yang berguna untuk menemukan prinsip hukum, aturan hukum dan/atau doktrin hukum dalam menjawab isu hukum yang sedang dibahas dan diteliti.