Mikael Ardi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAKIKAT PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK KETUNGAU SASAEK KALIMANTAN BARAT (Tinjauan Kitab Hukum Kanonik No. 1085) Mikael Ardi
Aggiornamento Vol. 2 No. 02 (2021)
Publisher : Aggiornamento

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah simbol belaskasih atau sarana yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk menggapai apa yang menjadi tujuan hidupnya, yakni: memuji, menghormati dan mengabdi-Nya. Orientasi dari perkawinan adalah ke- Baikan, maka dengan sendirinya perkawinan memiliki sifat yang suci dan Kudus. Dalam Gereja Katolik, kekudusan Perkawinan bisa dilihat salah satunya adalah melalui ciri perkawinan yang monogam dan tak terceraikan (Kan. 1056). Tindakan poligami, “perceraian”, dll., merupakan tanda pengingkaran terhadap kehendak dan otoritas Allah. Perkawinan harus dimaknai secara serius, dan hal ini pulalah yang terjadi dengan perkawinan Adat dalam suku Dayak Ketungau Sasaek di Kalimantan Barat. Dalam adat Dayak Ketunggau Sasaek, perkawinan dipandang sebagai sebuah anugerah berrahmat dari sang pemberi kehidupan itu sendiri. Dilihat dari tata adatnya, perkawinan adat suku Dayak Ketungau Sasaek mengandung dimensi: pertama, keilahian, maka ia dipandang sebagai anugerah Allah; kedua, kekudusan, maka harus dimaknai dan dijalani dengan sikap hormat serta keseriusan. Artikel ini bertujuan menunjukan bahwa nilai perkawinan yang terjadi di setiap agama atau suku pada dasarnya adalah kudus.