This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Riris Rofi Majesti
Lapas Wanita Kelas III Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iii Mataram Dalam Pembinaan Khusus Narapidana Penderita Hiv/Aids Berdasarkan Keputusan Dirjen Pas -67.Pk.01.06.04 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian HIV-AIDS Tahun 2020-2024 Riris Rofi Majesti; Sukarno Sukarno; Ika Yuliana Susilawati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 3 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penyelenggaraan program pengendalian HIV-AIDS bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan berdasarkan keputusan Dirjen Pas -67.Pk.01.06.04 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian HIV-AIDS Tahun 2020-2024 dan Bagaimana Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Dalam Pembinaan Khusus Narapidana Penderita HIV/AIDS. Merupakan penelitian yuridis Empiris yakni penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengendalian HIV dan AIDS bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan di tahun 2020-2024 dibagi menjadi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan tersebut meliputi: Program Pengendalian HIV-AIDS Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan, Capaian layanan perawatan, dukungan dan pengobatan HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana dengan HIV positif, Capaian layanan Pencegahan Penularan HIV-AIDS dari Ibu ke Anak (PPIA), Layanan HIV-AIDS. Peran Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram khusus khusus bagi penderita AIDS petugas memberikan perawatan, pelayanan kesehatan, pendampingan seorang konselor khusus untuk para penderita AIDS agar kembali memiliki rasa percaya diri, tidak merasa depresi dan tertekan akibat penyakit yang sedang diderita, pemberian obat ARV. Berkaitan dengan pembinaan khusus narapidana penderita HIV/AIDS pada Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram terdapat 2 (dua) orang warga binaan dan 1 (satu) anak bawaan Lapas dengan HIV Positif. Sehingga permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini yaitu:Bagaimana Penyelenggaraan program pengendalian HIV-AIDS bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan berdasarkan keputusan Dirjen Pas -67.Pk.01.06.04 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian HIV-AIDS Tahun 2020-2024 dan Bagaimana Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Dalam Pembinaan Khusus Narapidana Penderita HIV/AIDS. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis Empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis  dan dapat disebut dengan penelitian  lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelenggaraan pengendalian HIV dan AIDS bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan di tahun 2020-2024 dibagi menjadi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan tersebut meliputi: Program Pengendalian HIV-AIDS Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan, Capaian layanan perawatan, dukungan dan pengobatan HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana dengan HIV positif, Capaian layanan Pencegahan Penularan HIV-AIDS dari Ibu ke Anak (PPIA), Layanan HIV-AIDS. Peran Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram khusus khusus bagi penderita AIDS petugas memberikan perawatan, pelayanan kesehatan, pendampingan seorang konselor khusus untuk para penderita AIDS agar kembali memiliki rasa percaya diri, tidak merasa depresi dan tertekan akibat penyakit yang sedang diderita, pemberian obat ARV, Berkaitan dengan pembinaan khusus narapidana penderita HIV/AIDS pada Lembaga pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram terdapat 2 (dua)     orang   warga   binaan   dan   1  (satu)  anak  bawaan   Lapas dengan  HIV  Positif.