This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Diah Anggraini Vitaloka
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Pembunuhan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram Diah Anggraini Vitaloka; Ainuddin Ainuddin; Novie Afif Mauludin
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 3 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan kriteria pemberian remisi bagi narapidana kasus pembunuhan menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan bagaimana pelaksanaan pemberian Remisi bagi narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian kriteria pemberian remisi bagi narapidana di atur dalam permenkumham nomor 7 tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No. 124 Tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Pelaksanaan pemberian Remisi bagi narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram Terkait hak pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di dalam Keppres RI No 174 Tahun 1999 tidaklah mengkhususkan kepada tindak pidana pembunuhan semata, tetapi pasal-pasal yang terkandung dalam Keppres ini menjelaskan remisi untuk semua tindak pidana umum termasuk di dalamnya adalah tindak pidana pembunuhan.