This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Farhana Kurnia Lestari
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Yang Menyerupai Tranding Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lalu Ahmad Ichlasul K; Ary wahyudi; Farhana Kurnia Lestari
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 3 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjudian menurut hukum pidana Indonesia dan pertanggungjawaban pidana terhadap judi online yang berbasis trading. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach), pendekatan analisa konsep hukum (analytical and conseptual approach), pendekatan sosiologis (sosiological approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum tindak pidana perjudian telah diatur dalam pasal 303 KUHP berbasis trading online dalam pasal 303 bis KUHP. Sedangkan sanksi pidananya diperberat sesuai pasal 2 ayat (1), (2), (3), undang- undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.jika terbukti melakukannya maka akan diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kebijakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang- undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Sedangkan Pertanggungjawaban pidana terhadap judi online tertuang di dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.