Ary Wahyudi
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Eksistensi Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Ary Wahyudi
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i2.58

Abstract

Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah membawa banyak dampak termasuk pada proses penyelesaiannya yang berpengaruh pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini hendak mengkaji bagaimanakah eksistensi peradilan khusus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, khususnya norma-norma yang terkait dengan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil penelitian pembentukan badan peradilan khusus Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu hal yang wajib agar proses penegakkan hukum dan keadilan terselenggara dengan lebih baik dan secara filosofis, Peradilan Khusus Pilkada didasarkan pada sila ke-lima dari falsafah bangsa (Pancasila), yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Arti penting Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yakni sebagai bentuk reformasi kekuasaan kehakiman. Selain itu secara yuridispemilihan kepala daerah bukan termasuk dalam rezim Pemilihan Umum mengingat didalam konstitusi PILKADA diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Sehingga menyambut penyelenggaraan Pemilihan Nasional pada tahun 2027 sangat mendesak untuk segera membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada Dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Yang Menyerupai Tranding Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lalu Ahmad Ichlasul K; Ary wahyudi; Farhana Kurnia Lestari
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 3 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjudian menurut hukum pidana Indonesia dan pertanggungjawaban pidana terhadap judi online yang berbasis trading. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang - undangan (statute approach), pendekatan analisa konsep hukum (analytical and conseptual approach), pendekatan sosiologis (sosiological approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum tindak pidana perjudian telah diatur dalam pasal 303 KUHP berbasis trading online dalam pasal 303 bis KUHP. Sedangkan sanksi pidananya diperberat sesuai pasal 2 ayat (1), (2), (3), undang- undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.jika terbukti melakukannya maka akan diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kebijakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang- undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Sedangkan Pertanggungjawaban pidana terhadap judi online tertuang di dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Khairullaili; Ary Wahyudi; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian sengketa administrasi badan pengawas Pemilihan Umum serta mengetahui jenis-jenis penyelesaian sengketa pemilu yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan sebuah perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Di Indonesia terdapat 2 macam jenis penyelesaian sengketa pemilu ada yang melalui sengketa proses dan sengketa hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode penelitian Hukum Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam Pasal 5 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditentukan bahwa “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.” Ketika sengketa tidak selesai melalui jalur mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka sengketa proses Pemilu dilanjutkan melalui proses adjudikasi, adjudikasi ini dilaksanakan di Bawaslu.Konsep penanganan pelanggaran administratif Pemilu menurut peraturan perundang-undangan mendefinisikan pelanggaran administratif Pemilu sebagai pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hasil penilitian adalah (1) Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Oleh Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu. Bawaslu harus menjalani dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan Regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terus menjaga integritas agar tercapai pemilu yang adil dan jujur seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi. Juga perlu adanya penambahan dan peningkatan Sumber Daya Manusia terutama yang ada di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Implementasi Yuridis Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 (Studi Di Polda NTB) Muhammad Rachmad; Ary Wahyudi; Fathur Rauzi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Yuridis Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan Oleh Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (Studi di Polda NTB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi yuridis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian di Polda NTB. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis metode penelitian yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sementara analisa data menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan yuridis pelanggaran disiplin anggota polri dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 diatur dengan menjelaskan kewajiban dan larangan bagi anggota polri, dimana kewajiban dan larangan tersebut memuat dua aspek, yaitu kewajiban dan larangan dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dan kewajiban larangan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota polri. Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya mengatur mengenai sanksi yang terdiri dari sanksi tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 juga mengatur dengan jelas penyelesaian pelanggaran disiplin, mulai dari pengaturan mengenai pejabat yang berwenang, hingga mengenai tahapan-tahapan dalam menyelesaiakan pelanggaran disiplin. Sedangkan implementasi yuridis pelanggaran disiplin yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dilakukan dengan mengatur disiplin anggota polri melalui tindakan berupa; teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan, Penundaan kenaikan gaji, Penundaan kenaikan pangkat, Mutasi yang bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan, dan Penempatan dalam tempat khusus. Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Penjatuhan hukuman diputuskan dalam sidang disiplin. Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.