Alexzandro D. Manafe
Fakutas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sengketa Tanah Adat dalam Perspektif Kearifan Lokal di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Alexzandro D. Manafe; Alfonsus Rodriguez P.M. Ropa; Erick E. Davidson Djahamouw; Gabriela Putri Minami; Alexadros Mone; Alfonsius Andro G Tibo; Stefanus Don Rade
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 5 (2023): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10423351

Abstract

Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang telah lama ada yang selalu di alami oleh masyarakat di berbagai belahan dunia. Peristiwa ini tidak hanya memengaruhi individu dan keluarga, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada tingkat sosial, ekonomi, dan politik dalam suatu wilayah. Latar belakang ini memberikan konteks penting untuk pemahaman lebih lanjut tentang permasalahan sengketa tanah. Dalam konteks sengketa tanah, ada hubungan antara hukum adat, hukum agraria, hukum perdata dan hukum pidana seperti, Hukum agraria, yang diatur oleh UU Agraria, adalah hukum nasional yang mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya alam terkait, Lalu Hukum perdata, yang diatur oleh KUHPerdata, adalah hukum yang mengatur hubungan perdata antarindividu atau badan hukum, termasuk dalam konteks sengketa tanah dan Hukum adat yang merupakan sistem hukum tradisional yang berlaku di masyarakat adat atau suku-suku tertentu di Indonesia serta dalam konteks hukum adat melibatkan adat dan tradisi yang diakui dalam masyarakat sekitar. Namun mengenai pada Hukum Pidana Sengketa tanah umumnya tidak diatur oleh hukum pidana, kecuali jika sengketa tersebut melibatkan tindakan kriminal seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, penipuan, atau tindakan kriminal lainnya. Dalam kasus-kasus seperti itu, hukum pidana mungkin diterapkan tergantung pada sifat dan kejadian sengketa tersebut. Namun, sengketa tanah biasanya lebih terkait dengan hukum perdata dan hukum agraria. Dari konstruksi pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan, ternyata Penggugat sekarang terbanding sama sekali tidak memiliki alat bukti surat yang menunjukkan pembuktian terhadap asal-usul kedua tanah sengketa dalam perkara a quo, melainkan hanya berpedoman pada keterangan saksi-saksi di dalam persidangan.