Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK YANG TERINTEGRASI DENGAN RUANG TERPADU RAMAH ANAK DI KECAMATAN JATINEGARA KOTA ADMINSTRASI JAKARTA TIMUR Zefri; Muhammad Farid Firdaus
Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol 17 No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Plano Krisna Vol.17 No.1 | Juni 2021
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, estetika dan sosial. Adapun dalam penyediaannya harus memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya taman kota pada kawasan kota di Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadikan pemerintah berupaya memaksimalkan ruang publik yang ada. Taman kota dipilih sebagai solusi untuk melaksanakan peningkatan fasilitas publik dan sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas fisik dan non fisik secara terpadu. Dalam upaya pelaksanaan program RPTRA pada taman kota, pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan pembangunan mengunakan luasan RTH Publik. Dimana program ini juga berguna untuk peningkatan taman kota yang ada dan tersebar di kecamatan. Pemanfaatan ruang ini dilakukan sebagai Kebijakan dan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya khususnya pada pemenuhan hak-hak anak. Pemanfaatan ruang dengan melakukan program RPTRA yang diintegrasikan dengan RTH Publik tentunya diharapkan tanpa mengurangi fungsi utama dari taman kota sebagai pusat kegiatan terutama bagi anak dan warga, sehingga RPTRA dapat menjadi tempat tumbuh dan kembang anak, tempat kegiatan sosial warga setempat, sekaligus tetap mempertahankan ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.