Putus sekolah adalah tindakan pemberhentian siswa untuk mengikuti secara formal kegiatan belajar pada lembaga pendidikan formal yang sudah sempat ditempuh. Faktor penyebab terjadinya fenomena putus sekolah dapat ditelusuri dari berbagai sisi. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan paradigma alamiah yang bertumpu pada fenomenologis. Fenomenologi merupakan kajian interpretatif yang bersifat fakta tentang pengalaman manusia. Pencegahan tindakan ini dilakukan upaya diagnosis dini pada kebutuhan pembelajaran sebagai upaya pencegahan atau mengurangi fenomena ini. Kerjasama antara Pemerintah bersama pihak pertelevisian dan berbagai organisasi profesi keguruan, menguatkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam filterisasi sebab akibat putus sekolah, serta pembukaan program layanan bimbingan dan konseling secara luas di seluruh Indonesia.