Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Ferdinansyah Ferdinansyah; M.S. Tumanggor; Noviriska Noviriska
Action Research Literate Vol. 8 No. 4 (2024): Action Research Literate
Publisher : CV Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i4.281

Abstract

Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak  untuk menjual objek  hak tanggungan atas  kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil  pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Secara umum lelang eksekusi hak tanggungan timbul karena adanya perjanjian kredit dengan objek jaminan benda tidak bergerak,  di mana terhadap jaminan berupa benda tidak bergerak tersebut telah dibebankan hak tanggungan, dan diketahui bahwa Sertifikat hak tanggungan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang dipersamakan kekuatannya dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum pelaksanaan atas Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dan menganalisis serta meninjau bentuk Perlindungan hukum bagi debitur atas Eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Metode penelitian pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisa deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah diatur oleh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam ketentuan ini, Seakan akan melampaui batas kewenangan hakim terkait hak eksekutorial, sehingga ketentuan pasal 6 tersebut sejatinya perlu dilakukan amandemen karena Pasal 6 UUHT memberikan wewenang kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi atas kekuasaan sendiri.