Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Adat dan Sikap Masyarakat Adonara, Kabupaten Flores Timur Eden Aryo Tokan; Karolus Kopong Medan; Rudepel Petrus Leo
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1092

Abstract

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, dengan ciri khas tidak tertulis ataupun tidak terkodifikasikan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari responden dan informan di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendakatan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Desa Oringbele terletak di Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, dalam kehidupan bermasyarakatnya masih sangat memegang tradisi. Begitupun juga dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, sistem adat pun masih sering digunakan karena dianggap sangat efektiv dalam penyelesaiannya. Selain itu dapat menjaga nilai-nilai tradisi di dalam masyarakat secara turun-temurun. 2) Masyarakat Desa Oringbele terbiasa menerapkan peradilan adat sebagai jalur yang di tempuh dalam penyelesaian sengketa apapun, karena sebagian besar masyarakat mempercayai sanksi yang di tetapkan oleh tetua adat merupakan salah satu reaksi adat terhadap pelanggaran aturan-aturan adat adat. Sanksi adat ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran adat. Sehingga demikian masyarakat Desa Oringbele dan bahkan sebagian besar masyarakat Adonara meyakini hukum adat sebagai satu-satunya fasilitator dalam penyelesaian tindak pidana zina, kerena memiliki sanksi dan putusan yang bersifat final dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang berlaku sejak dahulu dan sangat efektif dalam penyelesaian tindak pidana zina.