Sumantri Sumantri
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

PARTISIPASI MASYARAKAT SIPIL DALAM MEMANTAU PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 DI RW 09 KELURAHAN MULYOREJO KOTA SURABAYA Mangihut Siregar; Ratna Ani Lestari; Sumantri Sumantri; Machmujur Machmujur; Pipin Junita
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 4 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i4.1407-1414

Abstract

Pemilihan umum merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam negara demokrasi. Untuk melangsungkan kegiatan ini, di negara Indonesia dibentuk beberapa lembaga yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Walaupun banyak lembaga yang sudah dibentuk untuk mengurusi Pemilu, bukan berarti pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Merupakan hal yang biasa diberitakan terjadinya kecurangan Pemilu. Untuk memberantas kecurangan ini diperlukan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemantauan ini para oknum yang berniat untuk berbuat curang akan membatalkan niatnya. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini yaitu partisipasi aktif. Tim pengabdi bekerjasama dengan Forum Komunikasi Dekan Fisip/Ketua STISIP PTS se Indonesia (FK-DKISIP). Badan ini sudah mendapat akreditasi lembaga pemantau Pemilu dari Bawaslu RI Nomor 52/PM.05/K1/01/2024. Sebelum melakukan pemantauan, tim pengabdi terlebih dahulu mengikuti sosialisasi pemantauan Pemilu dalam skala nasional. Dalam sosialisasi tersebut, tim pengabdi mendapatkan rambu-rambu (apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan) dalam pemantauan. Selain itu tim pengabdi juga dibekali kisi-kisi dalam pemantauan. Hasil pengabdian menunjukkan, pengetahuan KPPS dalam melaksanakan Pemilu perlu ditingkatkan. Demikian juga pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan sangat minim, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat baru sebatas memberikan suara di TPS, sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi kurang mendapat perhatian dari masyarakat sipil. Melalui pengabdian ini masyarakat mendapat pengetahuan bahwa semua masyarakat sipil berhak menjadi pemantau dalam Pemilu.