Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dampak Pernikahan Usia Dini Ditinjau Dari Hukum Islam Jalil B
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISH)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v3i1.18

Abstract

Pandangan tentang usia pernikahan dini menurut Islam maupun pernikahan usia dini menurut hukum Islam masih jadi fenomena ini banyak terjadi pada masyarakat perdesaan dalam hal sebuah pernikahan dini termasuk dalam studi kasus Penetapan Perkara Nomor 297/Pdt.P/2016/PA.Pwl pada Pengadilan Agama Polewali. Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah ‘aqil dan baligh yang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan menela’ah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan,yakni dampak pernikahan usia dini, menurut hukum Islam. Berdasarkan permasalahan, hasil penelitian ini antara lain: bahwa dalam hal pernikahan menurut Islam, Islam sangat memuliakan pernikahan sehingga ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agam, menurut syariat Islam usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menetukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.Dalam Hukum Islam atau fiqih tidak ada batasan minimal usia pernikahan, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh minikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Selain itu perlu diperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini, karena tidak matangnya dalam berpikir dan menyelesaikan persoalan dalam pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan yang mawwadah dan rahmah tidak tercapai secara maksmimal.
Pelaksanaan Pembimbingan Asimilasi Rumah Terhadap Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali Jalil B; Andi Hasmiani Indah
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran Bapas dalam melakukan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien, (2) Apa. kendala. yang. dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan pembimbingan asimilasi rumah ditengah pandemi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang metodenya bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan sekunder dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang didapatkan memberikan makna dari hasil yang dikumpulkan dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien. (2) Untuk mengetahui kendala yang di hadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan pembimbingan asimilasi rumah di tengah pandemi. Hasil pengamatan dari pelaksanaan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali adalah: Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali telah pembimbingan asimilasi rumah dengan melakukan monitoring serta evaluasi dengan tahapan yang berlaku dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hal tersebut perannya di laksanakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan adalah: petugas Bapas Polewali yang minim akan kemampuan maupun pengalaman dalam melakukan pembimbingan yang menjadi permasalahan internal Bapas Polewali, cakupan wilayah kerja yang cukup luas menjadikan tidak efisien waktu serta biaya, kendala dari klien itu sendiri atas kesadaran atau kemauan untuk menaati peraturan yang berlaku sehingga menjadi permasalahan yang menghambat kerja Bapas Polewali serta kurangnya keahlian pada klien.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Foto Prawedding di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Suci Ridayanti; Qadriani Arifuddin; Jalil B
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2022): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang membuat para calon pengantin ingin melaksanakan pemotretan Prewedding pada saudara Muslim (Fotografer Prewedding), dan Bagaimana Syariat Islam memandang kegiatan pemotretan Prewedding yang dilaksanakan sebelum akad nikah, pada kasus pemotretan saudara Muslim (Fotografer Preedding.) Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data Primer berasal dari hasil wawancara penulis dengan saudara Muslim selaku Fotografer Prewedding. Sumber data sekunder berasal dari buku-buku rujukan dan website yang ada kaitannya dengan masalah-masalah yang ada pada skripsi ini. Dan teknik penulisannya berdasarkan pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum IAI DDI Polewali Mandar. Kesimpulan bahwa Trend adalah faktor yang paling puncak yang menyebabkan banyaknya calon pengantin mendatangi saudara Muslim untuk di potret dalam bentuk Foto Prewedding. Dan Syariat Islam memandang haram kegiatan pemotretan Prewedding yang dilakukan oleh saudara Muslim, hal itu di sebabkan dalam pemotretannya selalu menggambarkan perilaku khalwat, ikhtilat, dan kasyful aurat.