Andi Hasmiani Indah
IAI DDI Polewali Mandar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pembimbingan Asimilasi Rumah Terhadap Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali Jalil B; Andi Hasmiani Indah
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran Bapas dalam melakukan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien, (2) Apa. kendala. yang. dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan pembimbingan asimilasi rumah ditengah pandemi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang metodenya bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan sekunder dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang didapatkan memberikan makna dari hasil yang dikumpulkan dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien. (2) Untuk mengetahui kendala yang di hadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan pembimbingan asimilasi rumah di tengah pandemi. Hasil pengamatan dari pelaksanaan pembimbingan asimilasi rumah terhadap klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali adalah: Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali telah pembimbingan asimilasi rumah dengan melakukan monitoring serta evaluasi dengan tahapan yang berlaku dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hal tersebut perannya di laksanakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan adalah: petugas Bapas Polewali yang minim akan kemampuan maupun pengalaman dalam melakukan pembimbingan yang menjadi permasalahan internal Bapas Polewali, cakupan wilayah kerja yang cukup luas menjadikan tidak efisien waktu serta biaya, kendala dari klien itu sendiri atas kesadaran atau kemauan untuk menaati peraturan yang berlaku sehingga menjadi permasalahan yang menghambat kerja Bapas Polewali serta kurangnya keahlian pada klien.