Muhammad Shiddiq R
IAI DDI Polewali Mandar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Perempuan dalam Jabatan Publik : Studi terhadap Kepemimpinan Perempuan dalam Jabatan Publik Gunawan; Muhammad Shiddiq R; Mahmuddin
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2022): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan perempuan dalam jabatan publik dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap peran perempuan dalam jabatan publik. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif dalam bentuk studi pustaka melalui pendekatan yuridis normatif menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis normatif menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peranan perempuan dalam jabatan publik dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, para perempuan sangat berperan aktif dalam kegiatan organisasi di masing-masing bidang yang ada. Faktor yang mempengaruhi kedudukan perempuan dalam perannya sebagai pejabat publik meliputi: nilai-nilai sosial, pendidikan, pengalaman kerja, mentalitas perempuan, dan pemahaman perempuan terhadap peran yang diemban. Kemampuan perempuan menentukan secara langsung derajat kebebasannya dalam memilih yang ingin dilakukan termasuk dalam bekerja, dan menduduki jabatan yang strategis, sehingga mereka dapat memainkan peran-peran yang mereka miliki terutama dalam memperjuangkan haknya. (2) Pandangan hukum Islam terhadap peran perempuan dalam jabatan publik bahwa Islam adalah Agama yang komprehensif syarat yang tidak bisa dibagi-bagi. Artinya, ketika Islam telah menetapkan untuk perempuan dari hak-haknya diantaranya adalah ikut berpartisipasi dalam ruang publik. Islam menetapkan itu untuk menegakkan hukum berdasarkan kaidah-kaidah musyawarah, prinsip persamaan hak dan kewajiban, prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, dan prinsip mendasar bagi setiap warga negara yang dijadikan Islam sebagai dasar yang baku dalam menetukan hukum Allah swt.