Dyda Nuraziza
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr.HAMKA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Perda No.4 Tahun 2016 Tentang KTR Di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Dyda Nuraziza; Meita Veruswati; Emma Rachmawati; Rina Khairunnisa Fadli
JURNAL PENDIDIKAN KESEHATAN Vol 4 No 1 (2024): Jurnal Pendidikan Kesehatan [On Production]
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pekanbaru Medical Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia memiliki persentase perokok tertinggi ketiga di dunia Setelah Cina dan India, prevelensi perokok pria di Indonesia adalah pada tahun 2013 sebanyak 68,% sedangkan pravalensi perokok pada wanita sebanyak 6,9%. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tempat pelayanan masyarakat yang sangat ramai dikunjungi yang telah diberlakukannya sebagai kawasan tanpa rokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan peraturan daerah no.4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. penelitian ini menggunakan teori george c.edward III serta metodologi pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer dan sekunder penelitian dengan melalui observasi, wawancara, telaah dokumen dan dokumentasi. Terdapat lima orang menjadi informan penelitian yaitu Kasubbag umum dan kepegawaian, staf pelaksanaan dan masyarakat yang melakukan pelayanan. Triangulasi metode dan sumber merupakan bagian dari pengabsahan data. Hasil observasi dan wawancara mendalam menunjukkan implementasi peraturan daerah no.4 tahun 2016 masih belum optimal hal ini karena belum adanya sosialisasi sampai kepada masyarakat namun pelaksanaan KTR di Disdukcapil sudah dihimbau melalui petugas jaga serta belum adanya insentif bagi pegawai. Namun masih ditemukan beberapa kendala kurangnya kesadaran dari masyarakat mengenai aturan tentang kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok, serta sanksi yang ada didalam perda belum diatur secara rinci kepada para pelanggar kebijakan. Dibutuhkan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok sebagai pemberitahuan secara jelas kepada pelaksana kebijakan untuk mewujudkan penerapan kawasan tanpa rokok yang efektif.