This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Yonathan Karunia Waluyo
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki) Yonathan Karunia Waluyo; Hibnu Nugroho; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.16

Abstract

Salah  satu  wujud  keaktifan  hakim  dalam  menangani  suatu  perkara,  yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih  yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Berkaitan dengan dissenting opinion dalam Putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI terdakwa atas nama Frederich Yunadi sebagai advokat telah merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Atas dasar hal tersebut, terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena putusan yang telah diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim dirasa belum memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis   normatif   dengan   spesifikasi   penelitian   preskriptif,   yaitu   dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum maupun norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Selanjutnya metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan  kualitatif.  Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan  penulis terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, dapat ditarik kesimpulan bahwa dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu hakim anggota majelis lebih  tepat  dari  pada  putusan  mayoritas  majelis  hakim.  Selain  itu  dissenting opinion dalam Putusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam penjatuhan pidana terdakwa, namun adanya dissenting opinion tersebut membawa akibat nilai-nilai positif dan negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keywords:  Dissenting Opinion, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana MerintangiPenyidikan Korupsi