Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME: ANTARA DESIDERATA DAN REALITA Rani Hendriana
Kosmik Hukum Vol 16, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i1.1273

Abstract

The existence of legal protection for victims of criminal acts of terrorism is the greatest desiderata for the victims, however, is not the case with the existing reality. Things are interesting to study, regarding legal protection for victims of criminal acts of terrorism in Indonesian positive criminal law and the factors inhibiting the provision of legal protection. The method used is normative. The results indicate that there are three legislations were oriented towards victims of criminal acts of terrorism, however, in reality does not match the expectations of victims where there are still weaknesses, both in the aspect of legal substance component, legal structure, and legal culture. In response, the strengthening of legal substance, structure and culture needs to be done. Keywords: Protection, victims of terrorism, reality, desiderata
Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki) Yonathan Karunia Waluyo; Hibnu Nugroho; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.16

Abstract

Salah  satu  wujud  keaktifan  hakim  dalam  menangani  suatu  perkara,  yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih  yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Berkaitan dengan dissenting opinion dalam Putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI terdakwa atas nama Frederich Yunadi sebagai advokat telah merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Atas dasar hal tersebut, terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena putusan yang telah diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim dirasa belum memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis   normatif   dengan   spesifikasi   penelitian   preskriptif,   yaitu   dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum maupun norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Selanjutnya metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan  kualitatif.  Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan  penulis terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, dapat ditarik kesimpulan bahwa dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu hakim anggota majelis lebih  tepat  dari  pada  putusan  mayoritas  majelis  hakim.  Selain  itu  dissenting opinion dalam Putusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam penjatuhan pidana terdakwa, namun adanya dissenting opinion tersebut membawa akibat nilai-nilai positif dan negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keywords:  Dissenting Opinion, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana MerintangiPenyidikan Korupsi
Penolakan Status Justice Collaborators Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Andi Narogong Oleh Hakim Tingkat Banding (Studi Perbandingan Putusan Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 5/Pid.Sus- TPK/2018/PT.DKI) Gilang Eka Pratama; Hibnu Nugroho; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.30

Abstract

Korupsi sebagai white collar crime dilakukan secara sistematis dan terorganisir yang sulit untuk dibongkar oleh aparat penegak hukum, oleh karenanya dibutuhkan sebuah metode untuk memberantasnya salah satunya yaitu dengan bantuan peran Justice Collaborator yang nantinya memperoleh reward berkat bantuannya terebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dapat tidaknya permohonan status Justice Collaborator ditolak oleh pengadilan tingkat Banding dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim antara pengadilan tingkat pertama dengan pengadilan tingkat Banding dalam mengabulkan dan menolak permohonan status Justice Collaborator terhadap SEMA No. 4 Tahun 2011 dan UU No. 31 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi dalam Perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dapat menolak status Justice Collaborator yang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Pengadilan Tinggi tingkat Banding memiliki fungsi korektor. Terdapat perbedaan pertimbangan dari kedua putusan dalam hal ini Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis sedangkan Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologi, dan filosofis.Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator, Banding