Muhammad Ridwan
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Penerapan Aturan Denda Sewa Menyewa Rental Mobil di Kota Samarinda Muhammad Ridwan; Muhammad Idzhar; Muhammad Noor
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 2 No 1 (2024): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v2i1.8095

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik penerapan denda pada sewa-menyewa mobil dengan akad yang belum dijelaskan pada saat proses penyewaan mobil. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris-normatif, dengan menggunakan metode kualitatif serta menggunakan pendekatan socio legal research. Subjek penelitian ini adalah PT Adi Sarana Armada tbk (Assa Rent) sedangkan sumber data penelitian yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan, reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktik penerapan denda yang diterapkan PT Adi Sarana Armada tbk (Assa Rent) kepada costumernya dengan kesepakatan perjanjian secara tertulis dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang. Assa Rent mempunyai kebijakan dan mekanisme aturan diterapkannya denda bagi costumer lalai atau melanggar perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati. Sementara itu, jika ditinjau dari pandangan fikih muamalah penerapan denda pada sewa-menyewa rental mobil ini diperbolehkan sebagaimana dalam kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 36, sanksi atau denda dapat diberikan kepada orang yang ingkar janji serta dikenakannya hukuman berupa denda didasarkan pada prinsip ta’zir yaitu bertujuan agar costumer lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya, mencegah terjadinya pelanggaran, memberikan efek jera, dan menjaga keadilan sebagaimana juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah.