Fuad Malik Al Faqih
Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengelolaan Zakat Dana Non Halal Baznas Kota Bandung Berdasarkan Prespektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Fuad Malik Al Faqih; Zaini Abdul Malik; Liza Dzulhijjah
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v4i1.10671

Abstract

Abstract. BAZNAS Bandung city in transactions cannot be separated from conventional financial institutions because conventional financial institutions dominate all financial transactions. There is no official ban on the use of conventional banks, so it is permissible and not something that constitutes a prohibition on its use. So this transaction is common and unavoidable. Sharia financial institutions fulfill some of their financial needs by transacting with conventional banks. For example, when receiving zakat through conventional banks, there is a part of the receipt that comes from income from current account services or interest from conventional banks and this according to Islamic sharia principles is haram. Baznas Bandung City accepts donations from donors originating from bank interest, but uses the precautionary principle that non-halal funds must be channeled for public purposes. This type of research uses field research, using primary and secondary data sources. Then data collection techniques use interviews and documentation. The results of this research are the factors of using conventional banks and receiving funds from conventional banks interest based on the purification of assets owned by donors to be used as well as possible for the public interest, and the analysis of Islamic Law and Positive Law is Positive Law. This policy is considered valid because it has not There are special regulations that prohibit the use of conventional banks taking into account the policies and regulations, but in Islamic law this policy is still considered to be detrimental. Abstrak. BAZNAS kota Bandung dalam transaksi tidak terlepas dari lembaga keuangan konvensional karena lembaga keuangan konvensional mendominasi seluruh transaksi keuangan. Belum adanya larangan secara resmi dari penggunaan bank konevnsional, sehingga diperbolehkan dan bukanlah sesuatu yang menjadi larangan dalam penggunaannya. Sehingga transaksi ini lazim dan tidak dapat dihindari Lembaga keuangan syariah memenuhi sebagian hajat keuangannya dengan bertransaksi pada bank konvensional. Misalnya saat penerimaan zakat melalui bank konvensioanal maka ada bagian penerimaan yang bersumber dari pendapatan jasa giro atau bunga bank konvensional dan hal tersebut menurut prinsip syariah Islam adalah haram. Pada Baznas Kota Bandung menerima sedekah dari donatur yang bersumber dari bunga bank, namun dengan menggunakan prinsip kehati-hatian bahwa dana non halal tersebut harus di salurkan untuk kepentingan umum. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer dan juga sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor penggunaan bank konevnsional dan penerimaan dana dari bunga bank konvensional didasarkan pada pensucian harta yang dimiliki donatur untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan umum, dan analisi Hukum Islam dan Hukum Positif adalah Hukum Positif kebijakan ini dianggap sah saja karena belum adanya aturan khusus yang melarang penggunaan bank konvensional dengan pertimbangan kebijakan dan peraturannya, namun dalam hukum Islam kebijakan ini masih dianggap terdapat mudharat nya.