Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Eddy Pelupessy; Y.D.W Susi Irianti; Dahliana Ketaren; Daniel Tanati; James Yoseph Palenewen
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 12 (2024): Maret
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10800609

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra atas peran PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada mitra dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penyuluhan hukum melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 27 januari 2024 yang dilaksanakan di Balai Kampung Nendali. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai peran PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra tentang peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah.