Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Tata Kelola Kepegawaian Setelah Adanya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ Ashari Ashari; Muh.Alfian Fallahiyan; Agung Setiawan; Rahmadani Rahmadani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.9279

Abstract

Kebijakan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah merupakan wujud respon dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik selama masa transisi, namun kewenangannya dibatasi dalam tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, namun melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara dalam mengelola kepegawaian daerah, termasuk dalam hal pemberhentian, penjatuhan sanksi dan mutasi pegawai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah dan implikasi kewenangannya setelah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian adalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dimana penjabat kepala daerah Provinsi dapat diisi oleh seseorang yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat dan tidak harus dari lingkup Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah Provinsi saja, sedangkan Penjabat kepala Daerah bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri dan ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur. Sementara implikasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah setelah surat edaran dapat mempersingkat rentang kendali kepegawaian sehingga permasalahan kepegawaian di tingkat daerah dapat direspon dengan cepat sebab bila menunggu penandatanganan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri bakal terlalu lama prosesnya sehingga akan berdampak terhadap pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.