Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/PID.B/2019/PN.PLG dan Putusan Nomor. 529/PID.B/2020/PLG) Agus Supriadi; Hartanto Hartanto; Warasman Marbun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.11389

Abstract

Tindak Pidana Pencurian dirumuskan sebagai suatu perbuatan mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Apabila proses mengambil barang orang lain tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat atau dilakukan pada malam hari atau dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut sebagai pencurian berat dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan disebut dengan pencurian kekerasan dan ancaman pidana menjadi sembilan tahun. Dengan demikian sangatlah penting adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kejahatan yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat tersebut.Serta Rumusan Masalah:Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.Bagaimana penerapan hukum pada Putusan Nomor.1659/Pid.B/2019/PN. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/PN. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianmhukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya: Pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam putusan ini masih dapat ditemukan bahwa pertimbangan hakim yang disampaikan masih belum dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.