Marluwi Marluwi
Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak) Wandi Chairul Wasliki; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.384

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah elaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara; 2) faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yaitu normatif-empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, Keputusan Dirjend yang dibuat pemerintah dan sumber lainnya, sehingga dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam analisis datanya, peneliti melakukan reduksi, sajian data serta simpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Adapun dapat disimpulkan: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan pernikahan oleh petugas administrasi sampai mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan hingga selesai; 2) Adapun yang menjadi faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan. Sedangkan faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil maupun sederhana, dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas.
SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT Sri Astuti Isnaiah; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.400

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui : 1) Implementasi PP Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan tersebut di KUA Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan fakta dan dituangkan dalam teori kajian. Analisis yang dilaksanakan peneliti yakni, menghasilkan kesimpulan bahwasannya 1) proses pencatatan nikah oleh pihak KUA tidak dipungut biaya (gratis). Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak Barat telah melakukan prosedur sesuai dengan PP No.48 Tahun 2014. 2) Pelayanan dan pendaftaran nikah sebelum terbitnya PP Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau pungutan liar sesudah pemberlakuan PP Nomor 48 tahun 2014 bahwasannya prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menjalankan akad di luar atau di rumah harus membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak KUA yang namanya Billing yaitu kode pembayaran. Kata Kunci: Pernikahan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, Implementasi.
PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) STUDI KASUS KUA NANGA PINOH PERSPEKTIF PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 Syukron Hady; Marluwi Marluwi; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.405

Abstract

Dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan dan kekurangan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh; 3) faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan pelayanan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dan diklasifikasikan dalam penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris. sumber data primer yang berupa wawancara kepada Kepala dan Operator SIMKAH KUA Kecamatan Nanga Pinoh, PMA Nomor 20 Tahun 2019, dan dokumentasi KUA Kecamatan Nanga Pinoh, adapun sumber data sekunder berupa buku, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Jurnal, dan Dokumen lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi yang kemudian diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber dan member chek. Data kemudian dianalisis dengan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berikut hasil penelitian ini: 1) Pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan amanah PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan SIMKAH diantaranya yaitu dibekali mesin validasi NIK, memudahkan untuk memonitoring data PNBP Nikah, memudahkan ketika melakukan pengecekan terhadap nomor putusan perkara Pengadilan Agama, keunggulan yang bersifat urgen pada SIMKAH terletak pada segi keamanan buku nikah yang sudah tertanam kode batang atau barcode. Adapun kekurangan SIMKAH yaitu terbatasnya kuota validasi NIK, dan terbatasnya slot server untuk mengakses SIMKAH WEB; 3) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelayanan SIMKAH yaitu terjadi pada SIMKAH itu sendiri yang berupa tidak dapat mengakses laman SIMKAH karena server pusat penuh dan juga terbatasnya kuota validasi NIK, faktor yang terjadi oleh calon pengantin karena data calon pengantin yang bermasalah atau tidak sinkron setelah validasi NIK dilakukan. Adapun faktor pendukung adalah jaringan internet yang lancar dan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Kata kunci: Penerapan, Penerapan SIMKAH, PMA Nomor 20 Tahun 2019