Penelitian ini mengkaji dampak Permenkumham No. 07 Tahun 2022 terhadap hak remisi narapidana di Lapas/Rutan di Indonesia, dengan fokus pada penghapusan persyaratan justice collaborator bagi narapidana dengan tindak pidana tertentu. Dengan menganalisis dokumen kebijakan dan melakukan wawancara dengan para pemangku kepentingan pemasyarakatan, penelitian ini menilai bagaimana perubahan ini mendorong perlakuan yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Temuan awal menunjukkan adanya langkah signifikan menuju penegakan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan, yang menyoroti perlunya reformasi kebijakan yang berkelanjutan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan bagi semua narapidana.