Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KENAIKAN HARGA JUAL MASKER PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK PERSPEKTIF AT-TAS’IR Qiara Idmi Azity; Rusdi Sulaiman; Abu Bakar
AL-AQAD Vol 1 No 1 (2021): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v1i1.325

Abstract

Islam mengajarkan kebebasan setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak merugikan pembeli atau penjual, setiap orang diperintahkan untuk memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupannya dengan cara tidak bertentangan dengan kemashlahatan masyarakat. Salah satu aturan hukum Islam yang mendukung perekonomian adalah At-Tas’ir yang merupakan aturan penentuan harga tertentu untuk barang dagangan yang dijual selama tidak ada kezaliman penjual atau penguasa dan tidak pula kezaliman terhadap pembeli. Adanya Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang masuk ke Pontianak, masyarakat perlu berhati-hati dan menjaga kesehatan. Salah satu alat pelindung diri untuk menjaga kesehatan dari Covid-19 adalah masker. Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan harga jual masker di pasaran melambung naik, khususnya di apotek Islam di Pontianak yaitu Apotek Al-Qowiy, Apotek Amanah, dan Apotek Barokah. Permasalahan tersebut dapat diketahui mulai harga jual masker sebelum dan saat Covid-19, faktor penyebab, dan ketentuan At-Tas’ir terhadap menaiknya harga jual masker saat Covid-19. Penelitian ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum dan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis. Teknik analisis data yaitu melalui tahap editing, classification, verification dan concluding. Hasil penelitian menunjukan bahwa kenaikkan harga jual masker sebelum dan saat Covid-19 mengalami kenaikan yang sangat tinggi dari harga normalnya, bahkan kenaikkan tersebut mencapai 3-5 kali lipat. Faktor penyebab yang menimbulkan kenaikkan harga jual masker yaitu faktor permintaan, faktor biaya produksi, dan faktor campuran. Menaiknya harga jual masker bahwasannya sudah relevan dengan aturan hukum At-Tas’ir, karena harga jual masker sebelum dan saat Covid-19 serta faktor-faktor yang menyebab terjadinya kenaikkan harga jual masker yang dilakukan oleh ketiga apotek Islam tersebut dihalalkan atau diperbolehkan oleh hukum At-Tas’ir.