Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERDAGANGAN SKINCARE “KW” DI PASAR TRADISIONAL PONTIANAK PERSPEKTIF KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA Noriraya Noriraya; Sukardi Sukardi; Abu Bakar
AL-AQAD Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.925

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penjualan produk khususnya skincare dalam bentuk tiruan atau “KW”. Salah satu pasar tradisional di Pontianak yang menjual berbagai macam produk skincare adalah Pasar Tengah yang berada di Jalan Kapten Marsan, Pontianak Kota. Berdasarkan observasi, peneliti menemukan adanya produk skincare KW yang diperdagangkan oleh beberapa stand Pedagang Kaki Lima di lokasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem perdagangan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak serta mengetahui bagaimana status hukum memperdagangkan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak perspektif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Sumber data primer yaitu penjual dan pembeli skincare di Pasar Tengah. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, seperti jurnal, Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dalam hal ini menggunakan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Sistem perdagangan yang digunakan terhadap skincare KW yang dijual di Pasar Tengah Pontianak terdapat nilai ketidakjujuran, hal ini dibuktikan dari sistem penjualan oleh para pedagang yang menyebut barang KW dengan sebutan lain seperti “Barang Lokal”. Praktik tersebut didasari oleh nilai kepuasan konsumen terhadap hasil instan yang didapatkan dari produk skincare tersebut. 2). Status hukum memperdagangkan skincare KW tersebut menjadi batal dan haram karena bertentangan dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.