Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM UPAH PEKERJA MUSLIM MEMBANGUN GEREJA MENURUT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SANGGAU Ergian Ramadhan Fahrezi; Rusdi Sulaiman; Moh. Fadhil
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1190

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas status hukum upah pekerja muslim membangun gereja di Kabupaten Sanggau menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif serta dengan sifat deskriptif analisis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan pekerja bangunan muslim dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, dan artikel-artikel membahas tentang kerjasama status hukum upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja. Sedangkan uji keabsahan data, peneliti hanya menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Sistem upah bagi para pekerja bangunan menggunakan sistem upah borongan dengan kesepakatan secara tertulis dan sistem upah harian dengan kesepakatan secara lisan. 2) Status hukum upah yang diterima para pihak beragama Islam yang melaksanakan kerjasama pembangunan gereja di antaranya pihak kontraktor, pihak pemborong/kepala tukang, dan pihak tukang menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau adalah halal. 3) Dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau dalam menetapkan status hukum halal upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja di Kabupaten Sanggau berpijak pada dalil tekstual yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan Qawaid Fiqhiyyah/Kaidah Fikih. Kemudian juga menggunakan dalil kontekstual yaitu dalil aqli (kondisi masyarakat yang pragmatis, sumber daya para pekerja yang tergolong rendah, dan alasan situsional) dan Tarikh Tasyri’ (istinbat hukum dari sejarah masa Sayyidina Ali dan masa KH. Hayim Asy’ari).