Proyek konstruksi di Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat program yang mengatur keselamatan konstruksi, ini tertuang dalam PERMEN PUPR No.10 Tahun 2021 pasal 2 ayat 1. Proyek Pembangunan Gedung Education Center Tahap II FISIP UNHAS masih kurang dalam penerapan SMKK sehingga perlu dilakukan monitoring, evaluasi dan peningkatan penerapan SMKK. Penelitian dilakukan dengan observasi dan penyebaran kuesioner untuk mengetahui tingkat penerapan SMKK. Penilaian untuk pencapaian 0-59% masuk kategori kurang, 60-84% kategori baik, dan 85-100% kategori memuaskan. Selanjutnya evaluasi penerapan SMKK dengan wawancara pihak terkait serta memberikan solusi peningkatan SMKK. Hasil penelitian diperoleh tingkat penerapan SMKK pada Proyek Pembangunan Gedung Education Center Tahap II FISIP UNHAS sebesar 54,49% masuk dalam kategori kurang. Hasil evaluasi kurangnya penerapan SMKK disebabkan karena kurang rutinnya pelaksanaan safety morning talk dan rapat khusus keselamatan konstruksi, tidak optimalnya penerapan K3, kurangnya pengadaan fasilitas kesehatan, tidak adanya dokumen terkait IBPRP, tidak adanya kebijakan dan peraturan yang mengatur keselamatan konstruksi secara khusus dan tidak dilaksanakan evaluasi secara rutin dan terdokumentasi. Untuk meningkatkan penerapan SMKK dilakukan pengadaan dokumen RKK, pengendalian risiko, pelaksanaan sosialisasi terkait K3, pengadaan personel keselamatan konstruksi, pengadaan fasilitas kesehatan, dan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala.