This Author published in this journals
All Journal POLIGOVS
Shela Putri Yuniarti
Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Persepsi Masyarakat DKI Jakarta Terhadap Permasalahan Kebijakan Sanksi Penolakan Vaksinasi Covid-19 Dalam Kajian Hak Asasi Manusia Ambayu Sofya Yuana; Ixco Anugrah; Shela Putri Yuniarti
POLIGOVS Vol 1 No 1 (2023): JOURNAL OF POLITICAL AND GOVERNMENT ISSUES : (MEI) 2023
Publisher : Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.0005/poligovs.v1i1.670

Abstract

Penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 berkembang relatif pesat di Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah melakukan banyak sekali macam cara buat menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, seperti karantina daerah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Memasuki tahun 2021 dimulai masuknya vaksin Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat mendapat vaksin. Akan tetapi ada sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi tersebit. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana penjara serta denda. Hal tersebut dipertegas dalam suatu kebijakan mengenai penolakan vaksinasi Covid-19. Kebijakan penerapan denda sebagai sanksi ini tentu menyebabkan pro dan kontra ditengah masyarakat mengenai pelanggaran hak asasi manusia atau tidak karena setiap orang memiliki hak menolak tindakan medis. Berdasarkan penelitian dengan kajian yuridis empiris yang dilaksanakan di Kota DKI Jakarta. Sebanyak 72% responden dari 100 masyarakat DKI Jakarta menolak gagasan sanksi denda karena sesungguhnya hukum di Indonesia belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat yang dapat dilihat masih adanya kerancuan dalam hukum ataupun pertentangan diantara perundang-undangan tersebut. Sehingga hak asasi manusia bagi masyarakat di DKI Jakarta belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.