Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mewawancarai Ketua Kantor Urusan Agama dan menyebarkan kuesioner secara acak kepada 30 orang wanita yang akan menikah di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengetahui persepsi mereka mengenai kesiapan untuk menikah. Berfokus pada faktor-faktor seperti usia, kesiapan biologis dan psikologis, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menikah perempuan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usia mempengaruhi persiapan pernikahan, khususnya pada aspek psikologis dan emosional. Wanita yang siap menikah cenderung matang secara emosi dan pengertian. Faktor sosial seperti kelestarian lingkungan dan nilai budaya juga mempengaruhi keputusan menikah. Persiapan pernikahan dinilai penting untuk membangun landasan yang kuat dalam hubungan, dengan menitik beratkan pada persiapan mental dan materi. Pentingnya pernikahan dalam Islam ditekankan dan diperdebatkan mengenai usia minimal menikah, ada yang berpendapat untuk melindungi hak-hak anak, ada pula yang mempertimbangkan aspek budaya dan agama. Ada risiko terhadap kesehatan reproduksi dan kekerasan dalam rumah tangga pada pernikahan muda. Oleh karena itu, bimbingan sebelum menikah dinilai penting khususnya bagi perempuan untuk memahami hukum dan kewajiban dalam perkawinan serta memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam keluarga. Pada akhirnya, persiapan yang baik baik secara mental maupun materil akan mendorong tercapainya pernikahan yang bahagia dan harmonis.