Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Uang Pengganti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk) Bambang Hartono; Aprinisa Aprinisa; Pascal Utama Mahendra
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3556

Abstract

Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, mencuri, maling, seiring dengan pendapat Nurdjana menyatakan bahwa korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. dan Bagaimana Mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normative dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melaluistudi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literature dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman sebagaimana disebutkan dalam teori Gustav Radbruch dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam siding pengadilan pertama harus berdasarkan teori kepastian hukum dimana dalam membuktikan perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana maka haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat diproses dalam system peradilan pidana guna menjamin kepastian hukum tersangka, kedua berdasarkan teori kemanfaatan dan teori keadilan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim guna memberikan rasa keadilan kepada tersangka tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atau permintaan tersangka atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu Pemohon), dan Mekanisme Pembayaran Uang Pengganti Untuk Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Studi Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telahmenerapkan Perampasan kekayaan melalui jalur hukum pidana, karena Jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa bahwa aset yang akan dirampas merupakan aset yang dihasilkan dari perbuatan korupsi yang didakwakan sebagaimana ketetuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran Penulis memberikan saran kepada pihak pemerintahan bahwa perlunya pembinaan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dan pemerintah, agar terhindar dari budaya korupsi dapat terciptanya ketertiban, ketentraman dalam bermasyarkat dan yang taatakanhukum. Dan Kemudian saran penulis berikan untuk hakim selaku penegakan hukum dalam membuktikan perbuatan tersebut harus mengutamakan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan rasa keadilan dan rasa damai kepada masyarakat.