Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MAQASIDI

Sighat Talak: Studi Perubahan Sosial Masyarakat Pada Kekhalifahan Umar Ibn Khattab Azharuddin; Irham, M. Iqbal; Wanto, Sugeng
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 4, No. 1 (Juni 2024)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum published by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.v4i1.3002

Abstract

Penelitian ini menganalisis perubahan hukum perceraian akibat pengaruh perubahan sosial pada saat kepemimpinan Umar ibn Khattab, pengaruh keputusan Umar ibn Khattab terkait pengucapan talak tiga jatuh tiga menjadi amalan beberapa kalangan umat Islam di Indonesia, walaupun hukum Islam Indonesia menetapkan pengucapan talak tiga jatuh satu, namun bagi kalangan tertentu tetap jatuh tiga. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dengan cara menganalisis terkait kebijakan Umar ibn Khattab serta untuk memberikan pemahaman bahwa perubahan sosial pada masa Umar ibn Khattab tidak relevan dengan kondisi umat Islam Indonesia. Penelitian ini murni penelitian kepustakaan, karena tidak mengambil data primer yang ada di lapangan, melainkan hanya membahas bahan hukum baik primer maupun sekunder, dengan menggunakan pendekatan perbandingan dan juga sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan umat Islam pada masa kepemimpinan Umar ibn Khattab sangat signifikan, di mana secara ekonomi umat Islam sudah mulai mapan, sehingga tradisi untuk kawin poligami sangat mencuat dan tertekannya perempuan karena selalu diancam dengan sebutan talak, inisiatif Umar bin Khatab untuk meredam trand talak adalah memutuskan penyebutan ikrar talak tiga jatuh tiga, sehingga trand talak pada masa Umar bin Khatab bisa diminimalisir. Penyebutan talak tiga jatuh tiga sangat tidak relevan dengan masyarakat Indonesia, walaupun beberapa kalangan umat Islam Indonesia mengamalkannya, namun secara hukum positif tidak digunakan, sebab sangat mendatangkan kemudaratan.