Hendi Setyo Bahwono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN PADA FASE PRA AJUDIKASI DALAM INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Hendi Setyo Bahwono; Asri Agustiwi
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 3 No. 10: Agustus 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis peran dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam integrated Criminal Justice System sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pembimbingan Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (integrated Criminal Justice System). Peran Pembimbingan Kemasyarakatan sangat strategis, terutama dalam hal pelaksanaan restorative justice (keadilan restorative) dan diversi. Prinsip pidana restorative justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir. Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Integrated Criminal Justice System terutama dalam system peradilan pidana anak mempunyai pengaruh penting dalam suatu putusan Pengadilan. Karena hakim sebelum menjatuhkan putusan wajib memperhatikan laporan kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan. Jika hakim tidak memperhatikan laporan kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan maka putusan tersebut batal demi hukum