Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Febrian, Doly; Wilsa, Wilsa; Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v6i1.783

Abstract

Dalam konteks masyarakat Indonesia, pandangan yang menyatakan bahwa dasar untuk melihat patut atau tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana hanya ketentuan dalam Undang-undang yang harus ada sebelum perbuatan dilakukan merupakan pandangan yang kurang memuaskan. Hal ini karena dalam konteks masyarakat Indonesia, untuk melihat layak tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana harus pula didasarkan pada “nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat”. Kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat diartikan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat saat melaksanakan aktivitas kesehariannya tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau perbuatan yang dapat merugikan antara individu dalam masyarakat. Dalam artian, asas legalitas selalu menuntut agar penetapan hukuman atas suatu perbuatan harus didahului oleh penetapan peraturan. Asas legalitas di Indonesia ini merupakan amanat fundamental KUHP Nasional yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang bertujuan jelas untuk memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkokoh rule of law. Terlepas dari penilaian bahwa Asas Legalitas ini memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan, muncul juga wacana bahwa asas legalitas ini dirasa kurang efektif bagi penegak hukum dalam merespon pesatnya perkembangan kejahatan dan bahkan dianggap sebagian ahli sebagai kelemahan mendasar, yang oleh E Utrecht disebut sebagai kekurangan, maupun asas legalitas dalam perlindungan kepentingan-kepentingan kolektif, karena memungkinkan pembebasan pelaku perbuatan yang sejatinya merupakan kejahatan tapi tidak tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan. Mencegah terulangnya kembali perbuatan yang sama, mencegah terjadinya impunitas pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kekosongan hukum. Dengan tiga alasan tersebut, asas legalitas yang sering mengalami kebuntuhan ketika berhadapan dengan realitas dapat disimpangi secara selektif. 1 KUHP Nasional yang baru merupakan cerminan dari KUHP yang lama dari WvS tidak dibuang, sebab masih banyak ketentuan yang diadopsi, atau diadaptasi ke dalam KUHP baru. KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda saat itu berasal dari KUHP Belanda yang bersumber dari Code Penal Prancis.