Hukum pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman yang terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Perubahan hukuman mati menjadi hukuman mati dengan masa percobaan merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, Pasal 100 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana”. Jika Narapidana berkelakukan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 10 tahun maka dengan adanya rekomendasi dari pihak lapas yang kemudian dituju ke Presiden dan presiden dapat memutuskan narapidana hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Baru terdapat dalam ketentuan Pasal 64 Pasal 67 Pasal 98 Pasal 99 dan Pasal 100 dimana dalam KUHP yang baru pidana mati bukan lagi dianggap sebagai pidana pokok melainkan dianggap sebagai pidana alternatif, hal tersebut sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP yang baru merupakan bentuk langkah progresif dengan membuka jalan tengah yang menjadi ius constituendum sebagai usaha harmonisasi bagi kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati (Retensionis) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (Abolisionis). Komutasi hukuman mati semata-mata untuk keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.