Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prevalensi Luka Memar pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Syatirah, Andi Bau; Dase, Jerny; Makmun, Armanto; Mathius, Denny; Gani, Azis Beru
Indonesian Journal of Health Vol 4 No 1 (2024): Vol.04 No.01 (Juni 2024)
Publisher : Yayasan Citra Cendekia Celebes

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33368/inajoh.v4i1.103

Abstract

Pendahuluan: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu kasus yang meningkat tiap tahunnya. Kekerasan yang sangat umum ditemui merupakan kekerasan tumpul serta luka memar yang paling sering ditemukan. Tujuan: Mengetahui Prevalensi luka memar pada kasus KDRT yang didapatkan di Centra Visum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Tahun 2022 – 2023. Metode: Menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan data sekunder yaitu rekam medik. Hasil: Jumlah kasus KDRT di yang didapatkan dengan total 340 kasus, Jumlah pasien pada tahun 2022 yang mengalami trauma tumpul sebanyak 99 kasus (29,1%) serta trauma bukan tumpul 66 kasus (19,4%) serta tahun 2023 yang mengalami trauma tumpul sebanyak 86 kasus (25,3%) serta bukan trauma tumpul 89 kasus (26,1%). Jumlah pasien yang mengalami luka memar pada pasien perempuan 2022-2023 tertinggi pada tahun 2022 sebanyak 82 kasus (51,6%) dan terendah tahun 2023 sebanyak 77 kasus (48,4%). Jumlah pasien yang mengalami luka memar berdasarkan perubahan warna dimana pada tahun 2022 didapatkan yang tertinggi yaitu warna merah 40 kasus (24,7%), begitupun pada tahun 2023 tertinggi warna merah didapatkan dengan 35 kasus (21,7%), Kesimpulan: Berdasarkan hasil menunjukkan bahwa kasus KDRT meningkat tiap tahunnya. Adanya penurunan tingkat kekerasan trauma tumpul serta peningkatan bukan trauma tumpul pada tahun 2022-2023, begitupun dengan kasus KDRT pada perempuan terjadi penurunan. Perubahan warna tertinggi yaitu warna merah (hari pertama) yang menandakan makin banyak yang berani dan sadar akan penyelesaian kasus KDRT tidak hanya diselesaikan dirumah tetapi harus diselesaikan bersama aparat penegak hukum pada hari pertama terjadinya kasus KDRT.
Profil Asusila dalam Lingkup Keluarga di RS Bhayangkara 2023-2024 Farhan, Baso Farihal; Mansyur, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 7 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Juli 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v2i7.1397

Abstract

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Tindakan kejahatan ini bisa berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan bentuk kejahatan seksual lainnya yang sering dilakukan oleh pelaku yang berada dalam lingkup keluarga, lingkungan kerja, atau bahkan di tempat umum. Pada 2020 dan 2021, jumlah kasus perkosaan dan pencabulan di tanah air mencapai angka di atas 5.900 kasus per tahun. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus perkosaan dan pencabulan paling tinggi terjadi pada 2020, yakni sebanyak menjadi 6.872 kasus. Angka ini meningkat 31,32% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 5.233 kasus. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan potong lintang (cross sectional). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh VeR kekerasan seksual yang dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar periode 1 Januari 2023 hingga 12 Mei 2024. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh VeR asusila dalam lingkup keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara periode 1 Januari 2023 hingga 12 Mei 2024. Hasil observasi kasus asusila keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar pada periode 1 Januari 2023- 8 Mei 2024 terlihat bahwa angka kejadiannya memiliki kecenderungan terjadinya pada usia 0-18 tahun. Berdasarkan data Gambaran korban Asusila Keluarga periode 1 Januari 2023 – 8 Mei 2024 RS Bhayangkara Kota Makassar, setidaknya tercatat ada 12 kasus asusila yang terlaporkan dengan pelaku paling banyak adalah ayah korban, kemudian disusul oleh kakek dan ipar korban, dengan semua kasus tercatat masih dibawah umur.