Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods (Study Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru) Tumanggor, Deynisa Bella; Saidin, OK; Leviza, Jelly; Sukarja, Detania
Engineering and Technology International Journal Vol 4 No 03 (2022): Engineering and Technology International Journal (EATIJ)
Publisher : YCMM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55642/eatij.v4i03.248

Abstract

Kepastian hukum terhadap sengketa merek dagang antara Gudang Garam dan Gudang Baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam yang terkenal sebagai jenis barang di kelas 34 yaitu sigaret kretek. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya pada merek dagang terkenal dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum atas pelanggaran persamaan pada pokoknya, bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan merek dagang terkenal dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya secara substantif sudah diatur jelas pada penjelasan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum adalah dengan mengajukan gugatan apabila ada yang melanggar hak eksklusif yang dimiliki. Dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim, Putusan Kasasi No.162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dalam penegakannya tidak memberikan kepastian hukum karena Gudang Garam secara normatif telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal dan Gudang Baru terbukti memiliki itikad tidak baik dan persamaan pada pokonya dengan Gudang Garam. Dalam hal ini hakim masih harus memperhatikan yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara merek terkenal.