Ayang Fristia Maulana
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Menangani Pertanahan Agraria Di Indonesia Hurotun Afifah; Ayang Fristia Maulana
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): April :Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v2i2.2753

Abstract

Agraria law is the law that regulates relations between people and land and other people. Sudikno Mertokusumo explained that the law, also known as land law, is the interest of people in other people regarding land. According to Subekti, agrarian law is the totality of legal provisions, whether civil, state administration or state administration law, which also regulates authorities that originate from certain relationships. For information, the basis of agrarian law is regulated in Law Number 5 of 1960 concerning basic regulations on agrarian principles or UUPA. In this agrarian law regulation, there are at least seven principles1. These are: the principle of control by the state, the principle of social function, the principle of customary law, the principle of nationality or nationhood, the principle of limiting land ownership for the sake of the public interest, the principle of general planning and the principle of land preservation. From various literature it is known that the history of the birth of the UUPA tells the long history of the struggle of national figures in reducing the impartiality of land law for the benefit of society at large. In the era of reform, the logical consequences between political existence and interests and legal certainty, especially regarding land issues, have become a trending topic that is interesting to discuss. The complexity of land issues in this country is increasingly increasing and complicated, and is exacerbated by friction between interests that are politically charged. Legal politics consists of a series of words politics and law. (Suderto, et., al 1983) explains that politics is used in various meanings, namely: 2 1. The word polik in Dutch, which means something related to the State 2. Means discussing state issues or those related to the State Furthermore, Sudarto emphasized that the meaning of politics is policy which is a synonym for policy. In this sense, the words economic politics, crime, legal politics and criminal law politics are found. The relationship between politics and law, according to (Mahfud et., al 1998) explains that law is a political product. Law is seen as an independent variable (variable influence) and politics as an independent variable (variable influence). With this assumption, Mahfud formulated the law as: 3 Legal policies that will be or have been implemented nationally by the government also include an understanding of how politics influences the law by looking at the configuration of forces behind the creation and enforcement of the law. Here the law is not only seen as articles that are imperative or mandatory, but must be seen as a sum system which in reality is not impossible, in fact it is not impossible which is very much determined by politics, both in the formulation of material and articles and in implementing them.
Penatagunaan Tanah Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Sistem Dan Usaha Agribisnis Di Indonesia Najma Nurapriliani; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/nz9vkb32

Abstract

Pengembangan sektor pertanian, khususnya untuk sektor agribisnis itu Permasalahan besarnya konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian, yaitu menyebabkan akses petani terhadap sumber daya pertanian, terutama keterbatasan lahan. Kecuali Bahwa, faktor lemahnya kepemilikan dan kewenangan lahan, mengancam petani keberadaannya menjadi penyebab konflik agraria di pedesaan yang semakin marak binar. Permasalahan konflik agraria yang dipicu oleh kian hari semakin meningkat aktivitas pengembangan. Kondisi ini akan berdampak pada terjadinya konflik pemanfaatan lahan. Kecuali itu, terlalu banyak sumber daya lahan yang belum dimanfaatkan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, banyak terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya potensi fisik lahan dan sesuai dengan rencana penggunaan lahan wilayah. Karena hal tersebut diperlukan untuk menggalakkan pentingnya pemanfaatan lahan secara terencana, ditatanan yang dimanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Karena itu jadilah diperlukan upaya pengelolaan perencanaan penggunaan lahan. Perencanaan penggunaan lahan harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat (petani) dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan ditatanan yang digunakan bersifat integratif, sehingga upaya dalam proses perencanaan penggunaan lahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam implementasi program ini, penggunaan lahan perencanaan harus dengan pendekatan pengelolaan masyarakat, agar terealisasi pendekatan kapasitas dan potensi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat. Program yang menjadi bentuk perencanaan pengelolaan penggunaan lahan yang bersifat bottom up pendekatan dan digunakan untuk cetak biru yang tidak bersifat menciptakan ketergantungan, sampai program yang menjadi dasar pengelolaan perencanaan penggunaan lahan kepada masyarakat harus bersifat memberdayakan, sehingga berdampak pada masyarakat khususnya petani tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek, khususnya dalam pelaksanaan perencanaan penggunaan lahan proses dalam sistem agribisnis dan bisnis.
Penyelesaian Sengketa Petanahan Diluar Pengadilan Dalam Kasus Sertifikat Ganda Di Kota Tondano Kabupaten Minahasa Annisa Azzahra Rostiani; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/2d5m3t32

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui otoritas Badan Pertanahan Nasional Tata cara penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa Negara belum menyelesaikan gugatan tersebut. Sertifikat Ganda  Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Agen penagihan SENGKETA ATAU SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH BADAN Permasalahan pertanahan nasional merupakan sebuah terobosan baru. Baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari kontaminan, atau Setidaknya permasalahan ini bisa diminimalisir masuk ke ruang sidang. otoritas kementerian Petugas Penyelesaian Sengketa ATR/BPN atau jika perselisihannya diatur dengan peraturan menteri. ATR/Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 tahun Mengenai penanganan penyelesaian perkara pada tahun 2021 Negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penanganan penyelesaian insiden Properti yang terkait dengan kejadian tersebut Tanah disengketakan, disengketakan, atau diadili Negara pengobatan Klaim sesuai  peraturan hukum hukum dan/atau kebijakan Negara. Tentang penyelesaian perselisihan Sengketa di luar kewenangan layanan ini dapat diberikan melalui perantara.
Evaluasi Kebijakan Agraria Dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan Dan Ekonomi Lime Shie; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/5mzmsm10

Abstract

Kebijakan agraria memainkan peran kunci dalam mengelola sumber daya alam dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam konteks pertanian dan pemanfaatan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan agraria dalam mencapai tujuan keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Dengan mengadopsi pendekatan analisis kebijakan, studi ini meninjau implementasi kebijakan agraria yang ada dan dampaknya terhadap aspek lingkungan dan ekonomi. Hasil evaluasi diintegrasikan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan keberlanjutan agraria. Penelitian ini menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi kebijakan agraria dalam mencapai keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Temuan mengidentifikasi kebijakan yang telah berhasil serta kelemahan yang perlu diperbaiki. Rekomendasi kebijakan melibatkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, merangsang investasi berkelanjutan, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan agraria. Dengan mengevaluasi kebijakan agraria secara menyeluruh, penelitian ini memberikan wawasan yang diperlukan bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di sektor agraria. Implikasi hasil penelitian ini dapat membantu pemerintah, lembaga pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki arah dan pelaksanaan kebijakan agraria guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Agraria Nasional M Ilham kurniawan; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/txsxcb49

Abstract

Hukum adat mengacu pada kerangka hukum yang diakui secara luas di masyarakat india dan negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok, Jepang, dan India. Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia. Bangsa Belanda tunduk pada ulum agraris barat. Apa yang dimaksud dengan landasan hukum dan prasyarat hukum adat, serta apa yang dimaksud dengan hukum agraria nasional dalam hukum adat. Landasan teori empiris saya gunakan untuk menganalisis teks-teks hukum pertanian sebagai landasan teori publikasi ini.Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia.
Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Ridho ilhami; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/f7hx9a44

Abstract

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mulai melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2006. Apa yang dimaksud dengan reformasi birokrasi Badan Pertanahan Republik Indonesia? Kami saat ini menggunakan landasan Normatif empiris dalam penelitian kami. Reforma Agraria adalah proses berkelanjutan untuk mengatur kembali kepemilikan, penggunaan, penguasaan, dan eksploitasi sumber daya pertanian. Membangun organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia yang rapi, profesional, dan bertanggung jawab diperlukan agar BPN RI dapat memenuhi kewajiban dan menjalankan fungsinya dalam rangka melaksanakan visi pengembangan pertanahan. Hal ini akan memungkinkan organisasi untuk membangun birokrasi yang efektif.
Hukum Agraria Hak Atas Tanah Wira sastra; Ayang Fristia Maulana
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/rsbxrq08

Abstract

Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya. Merekalah yang mempunyai tanah-tanah yang mereka kuasai, oleh karena itu perlu didefinisikan dan dikaji hak-hak penguasaan tanah di Indonesia maupun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 agar masyarakat Indonesia dapat memahami hak-hak hukumnya.