Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERKAIT PELAKU PIDANA YANG BERKELANJUTAN Subiantoro, Dodik; Subekti; Ucuk, Yoyok; Widodo, Ernu
COURT REVIEW Vol 4 No 02 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i02.1504

Abstract

Tindak pidana pencurian dari tingkat dan klasifikasi pencurian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap pencurian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak kriminal. Sejarah peradaban manusia pencurian ada sejak terjadi ketimpangan antara kepemilikan benda-benda kebutuhan manusia, kekurangan akan kebutuhan, dan ketidakpemilikan cenderung membuat orang berbuat menyimpang (pencurian). Pencurian dilakukan dengan berbagai cara, dari cara-cara tradisional sampai pada cara-cara modern dengan menggunakan alat-alat modern dengan pola yang lebih lihai. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Penerapan hukum materiil dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian secara berlanjut? dan Bagaimana Analisa hukum terkait pelaku pidana pencurian yang berkelanjutan? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Tugas hakim dalam proses peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga putusan itu mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Putusan hakim wajib mempertimbangkan undang-undang yang dijadikan dasar dalam proses peradilan yang dilakukan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.