Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM Milky, Faris Jamal; Ucuk, Yoyok; Subekti; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1508

Abstract

Masalah pokok untuk mengupayakan substansi Peraturan Perundang-undangan termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, diantaranya persoalan kesenjangan gender. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diatur mengenai batasan pengertian (definisi) mengenai: “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan” adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perempuan adalah manusia yang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat, sama hal nya dengan pria, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam bidang apapun, Hak-hak yang melekat pada diri wanita yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan pria.