Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel; Marwiyah, Siti; Prawesthi, Wahyu; Amiq, Bachrul
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1509

Abstract

Restorative Justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Bagir Manan mengemukakan bahwa substansi Restorative Justice yang berisi prinsip-prinsip antara lain: membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana, menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai “Stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana kedudukan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia? dan Bagaimana keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika bahwa penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan yaitu: tersangka adalah korban penyalah guna narkoba, hasil urine positif, tersangka tidak terlibat jaringan, telah dilakukan assessment, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka bersedia bekerjasama dengan penyidik dalam memberantas peredaran narkotika.