Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai Dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor seperti pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lainnya. Penelitian merupakan suatu proses dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisis suatu data dalam sebuah peristiwa. Untuk memperoleh suatu hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode yang digunakan. Membahas permasalahan di atas, Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.