Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI: POLRESTABES SURABAYA Defretes, Dwi Astrianti; Setyorini, Erny Herlin
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i06.1605

Abstract

Nasib bangsa kita ada di tangan generasi mudanya. Dalam kerangka keadilan Indonesia, hak atas keamanan yang sah merupakan salah satu perlindungan khusus bagi anak-anak. Pelestarian nilai dan martabat yang melekat pada anak merupakan persyaratan hukum di Indonesia, negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Konvensi No. 11 Tahun 2012). Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Anak menjabarkan peraturan dan regulasi yang diberlakukan untuk melindungi anak-anak. Merupakan tanggung jawab kita untuk memberikan panduan mengenai masalah hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik generasi muda. Seorang anak muda tidak akan mempunyai kemandirian kecuali mereka mempunyai tempat tinggal yang aman. Pengasuhan dan perlindungan yang sejati terhadap seorang anak merupakan kewajiban setiap orang dewasa dalam kehidupan anak tersebut, baik itu orang tua, wali, sahabat, maupun pejabat publik. Meskipun banyak anak-anak di Indonesia yang tinggal di perkotaan, sebagian besar dari mereka mengalami pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan bentuk-bentuk penganiayaan paksa lainnya. Kecemasan di jalan pada masa kanak-kanak tanpa asuransi orang dewasa dapat mengubah cara pandang dan tindakan seseorang sepanjang sisa hidupnya. Namun, beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kota tersebut dan cakupan tugas negara untuk melindungi korban tersebut masih merupakan dugaan. Dalam hal perlindungan anak, partisipasi hierarki yang kuat sangatlah penting. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta, kepatuhan yang ketat terhadap peraturan administratif, dan langkah-langkah lain semuanya diperlukan untuk meluncurkan program keamanan anak secara efektif. Sesuai Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Asuransi Anak, terdapat konsekuensi berat bagi mereka yang melakukan kebencian seksual terhadap anak di bawah umur. Mutilasi dan pelemahan adalah perilaku lain yang termasuk dalam disiplin ini. Kapasitas pelaku untuk menghentikan orang lain menyakiti anak-anak yang tinggal di kotamadya adalah hal yang paling penting.