Sasuang, Rio Heronimus Kaluara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Sasuang, Rio Heronimus Kaluara; Borman, M. Syahrul; Handayati, Nur
COURT REVIEW Vol 4 No 06 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum.  Proses pembalikan beban dalam pembuktian dikenal awam dengan istilah “pembuktian terbalik” atau “pembalikan beban pembuktian” (Reversel Burden Of Proof). Hal inilah yang merupakan salah satu substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian tesis ini adalah Manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, Pemberlakuan Sistem Pembuktian Terbalik dalam delik gratifikasi sangat memberi makna dalam penegakan hukum, karena sistem pembuktian biasa dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik, khususnya jaksa penuntut umum yang harus membuktikan kesalahan terdakwa Selanjutnya Ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 37 ayat (2) sebagai dasar pembuktian terbalik hukum acara pidana korupsi yang penerapannya harus dihubungkan dengan Pasal 12B dan Pasal 37 ayat (3) bahwa pasal 37 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) atau lebih dan juga dalam hal pembuktian tentang sumber asal harta benda terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa.