Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pemerintahan di Indonesia dengan menggunakan teori Trias Politika yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga cabang independen: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan case dan comparative approach, dengan sumber referensi meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kesesuaian penerapan sistem pemerintahan dengan prinsip Trias Politika. Cabang eksekutif bertanggung jawabatas pelaksanaan kebijakan dan administrasi negara, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan, sementara yudikatif, melalui Mahkamah Agung, menafsirkan undang-undang dan menjatuhkan putusan hukum. Meskipun terdapat tantangan dan perubahan, seperti peran awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen, prinsip pemisahan kekuasaan tetap menjadi landasan membangun pemerintahan demokratis dan berkeadilan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai penerapan sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan Trias Politika, diharapkan dapat memperkaya pengetahuan masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, tentang pentingnya pemisahan kekuasaan dalam menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.