Islami, Diajeng Dhea Annisa Aura
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan Menentukan Ahli Pidana (Studi Kasus Profesor OC Kaligis Pada Perkara Lukas Embe) Harefa, Beniharmoni; Islami, Diajeng Dhea Annisa Aura; Thoriq, Ahmad Reihan
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Mahupiki Oktober 2023
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51370/jhpk.v4i2.129

Abstract

Praperadilan merupakan komponen dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana baik dalam aspek substansial maupun formal sebagai alat utama. Praperadilan sebagai bagian dari penegakan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief, menyoroti permasalahan penegakan hukum, baik secara konseptual maupun dalam praktik, yang belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Praperadilan telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Praperadilan tersebut, terdapat beberapa pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Ahli yang mana Ahli dalam sebuah persidangan diwajibkan memiliki sifat yang netral tanpa adanya hubungan khusus yang akan memicu dugaan dengan kepentingan subjektif. Baru beberapa bulan ini, dunia hukum dihebohkan dengan Hakim Tunggal yang menolak OC Kaligis untuk menjadi Ahli Praperadilan Lukas Embe dengan dilatarbelakangi konflik kepentingan dalam perkara Praperadilan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mengenai kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli di proses Persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli dan bagaimana keterkaitan antara kualifikasi posisi Ahli dengan kasus Profesor OC Kaligis terhadap Lukas Embe. Metode penelitian adalah studi literatur yang melibatkan serangkaian tindakan terkait dengan pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis, membaca, mencatat informasi, dan mengolah materi penelitian berdasarkan pada referensi yang dapat dipercaya sebagai landasan untuk penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan Praperadilan selesai dengan kurun waktu selambat-lambatnya adalah tujuh hari, maka Hakim Tunggal memiliki kewenangan dalam memilih juga menolak Ahli sesuai dengan sifat netral yang dimilikinya dalam Praperadilan demi mencapai tujuan penegakan hukum dan untuk menghindari konflik kepentingan secara subjektif selama Persidangan.
KEKUATAN HUKUM YURISDIKSI MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM KEPUTUSAN INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE PRELIMINARY DECISION IN UKRAINE v RUSSIA 2022 Islami, Diajeng Dhea Annisa Aura; Prawira, M. Rizki Yudha
Jurnal Esensi Hukum Vol 5 No 2 (2023): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/jsh.v5i2.235

Abstract

Historically, Ukraine's conflict with Russia dates back to 1991 when the Soviet Union collapsed and its member states seceded. In 2021, Ukraine joined NATO. Russia then felt its national security had been threatened. Russian military operations were then interpreted by Ukraine and several countries in the world as a genocide convention. The International Court of Justice then issued the International Court of Justice Preliminary in Ukraine v Russia (2022). The purpose of the research is to comprehensively and deeply examine the legal force of the jurisdiction of the International Court of Justice based on the International of Justice Preliminary decision in Ukraine v Russia (2022). The research method used is a literature study based on reliable sources as a reference for research, such as accredited scientific research journals, research articles with relevant topics, and international law regulations. The result of the research is that the International Court of Justice Preliminary Decision in Ukraine V Russia (2022) has legal force that must be obeyed by the parties involved in the dispute.