Praperadilan merupakan komponen dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi kejahatan yang bersifat penal dengan menggunakan hukum pidana baik dalam aspek substansial maupun formal sebagai alat utama. Praperadilan sebagai bagian dari penegakan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief, menyoroti permasalahan penegakan hukum, baik secara konseptual maupun dalam praktik, yang belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat. Praperadilan telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Praperadilan tersebut, terdapat beberapa pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Ahli yang mana Ahli dalam sebuah persidangan diwajibkan memiliki sifat yang netral tanpa adanya hubungan khusus yang akan memicu dugaan dengan kepentingan subjektif. Baru beberapa bulan ini, dunia hukum dihebohkan dengan Hakim Tunggal yang menolak OC Kaligis untuk menjadi Ahli Praperadilan Lukas Embe dengan dilatarbelakangi konflik kepentingan dalam perkara Praperadilan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mengenai kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli di proses Persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Hakim Tunggal dalam menentukan Ahli dan bagaimana keterkaitan antara kualifikasi posisi Ahli dengan kasus Profesor OC Kaligis terhadap Lukas Embe. Metode penelitian adalah studi literatur yang melibatkan serangkaian tindakan terkait dengan pengumpulan data dari berbagai sumber tertulis, membaca, mencatat informasi, dan mengolah materi penelitian berdasarkan pada referensi yang dapat dipercaya sebagai landasan untuk penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini adalah prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan Praperadilan selesai dengan kurun waktu selambat-lambatnya adalah tujuh hari, maka Hakim Tunggal memiliki kewenangan dalam memilih juga menolak Ahli sesuai dengan sifat netral yang dimilikinya dalam Praperadilan demi mencapai tujuan penegakan hukum dan untuk menghindari konflik kepentingan secara subjektif selama Persidangan.